Sekretaris DPD PDIP Sulsel Setuju Revisi UU Pilkada
Salah satunya biaya alat peraga dan bahan kampanye pasangan calon ditanggung paslon kepala daerah.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Sulsel, Rudy Pieter Goni setuju revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, tentang Pilkada.
Salah satu poin yang disetujui Rudy dari beberapa poin yang akan direvisi, yakni biaya alat peraga dan bahan kampanye pasangan calon ditanggung paslon kepala daerah.
"Biaya alat peraga dikembalikan ke para calon kepala daerah," kata Rony, Sabtu (27/2/2016).
Rony menambahkan, biaya alat peraga kampanye yang ditanggung para calon harus dibatasi agar tidak semberaut pemasangannya.
"Harus ada batasan jumlah alat peraga. Misalnya, kabupaten baliho sekian, kecamatan sekian, desa dan kelurahan hanya spanduk dan umbul-umbul, jumlahnya sekian," ujar Rudy.
Anggota Komisi E DPRD Sulsel ini menilai pelaksanaan Pilkada serentak, 9 Desember 2015 di Sulsel terkait alat peraga sudah bagus.
"Kemarin saya melihat sudah bagus tetapi negara tidak boleh dibebani persoalan biaya alat peraga," ungkap Rudy. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/rudy-p2_20160210_141833.jpg)