VIDEO: Sidang Pembunuhan Pelajar Ricuh
Syamsuar Andri divonis karena telah menghabisi nyawa korban seorang pelajar atas nama Muh Rifki (17)
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR--Sidang kasus pembunuhan pelajar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (23/2/2016) sekitar pukul 14.00 wita berlangsung ricuh.
Syamsuar Andri (20) terdakwa pembunuhan divonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin langsung Rianto Adam Ponto dan dua hakim anggota lainya.
Vonis itu dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar Jl Amanagappa, Ujungpandang, Selasa (23/2/2016) sore.
Syamsuar Andri divonis karena telah menghabisi nyawa korban seorang pelajar atas nama Muh Rifki (17) dengan menggunakan benda tajam. (*)