Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: Sidang Pembunuhan Pelajar Ricuh

Syamsuar Andri divonis karena telah menghabisi nyawa korban seorang pelajar atas nama Muh Rifki (17)

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas

Laporan wartawan Tribun Timur, Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR--Sidang kasus pembunuhan pelajar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (23/2/2016) sekitar pukul 14.00 wita berlangsung ricuh.

Syamsuar Andri (20) terdakwa pembunuhan divonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin langsung Rianto Adam Ponto dan dua hakim anggota lainya.

Vonis itu dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar Jl Amanagappa, Ujungpandang, Selasa (23/2/2016) sore.

Syamsuar Andri divonis karena telah menghabisi nyawa korban seorang pelajar atas nama Muh Rifki (17) dengan menggunakan benda tajam. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved