VIDEO ON DEMAND
VIDEO: Sidang Pembunuhan Pelajar di Pertigaan Jl Onta Lama
Terdakwa divonis 13 tahun penjara subsider dua bulan kurungan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang putusan kasus pembunuhan yang menewaskan pelajar SMP Satria, Muh Rifki (17) dengan terdakwa Syamsuar Andri (20) berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (23/2/2016).
Dalam sidang itu, Majelis Hakim Pengadilan yang dipimpin Rianto Adam Ponto terdakwa divonis 13 tahun penjara subsider dua bulan kurungan.
Diketahui, Syamsuar menikam korban di pertigaan Jl Onta Lama-Jl Serigala, Makassar, Senin (10/8/2016).(hasan basri)