Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO ON DEMAND

VIDEO: Sidang Pembunuhan Pelajar di Pertigaan Jl Onta Lama

Terdakwa divonis 13 tahun penjara subsider dua bulan kurungan.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas

Laporan wartawan Tribun Timur, Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang putusan kasus pembunuhan yang menewaskan pelajar SMP Satria, Muh Rifki (17) dengan terdakwa Syamsuar Andri (20) berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (23/2/2016).

Dalam sidang itu, Majelis Hakim Pengadilan yang dipimpin Rianto Adam Ponto terdakwa divonis 13 tahun penjara subsider dua bulan kurungan.

Diketahui, Syamsuar menikam korban di pertigaan Jl Onta Lama-Jl Serigala, Makassar, Senin (10/8/2016).(hasan basri)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved