Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ilham Arief Sirajuddin Tersangka KPK

Kuasa Hukum IAS: Semoga Majelis Hakim Ambil Putusan Seadil-adilnya

Juga meminta Majelis Hakim pengadilan agar putusan nanti mempertimbangkan pledoi yang dibacakan pada sidang pembelaan

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Facebook
Ilham Arief Sirajuddin memeluk istri Aliyah Mustika Ilham usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/2/2016) malam. 

Laporan wartawan Tribun Timur, Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR--Sidang putusan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin akan digelar pekan depan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Tim Kuasa Hukum mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin meminta Kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Jakarta agar mengambil putusan seadil-adilnya.

"Kita berdoa saja semoga majelis Hakim bisa mengambil putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan," kata Tim Kuasa Hukum IAS, Robinson kepada Tribun, Selasa (23/2/2016).

Robinso juga meminta Majelis Hakim pengadilan agar putusan nanti mempertimbangkan pledoi yang dibacakan pada sidang pembelaan yang digelar, Senin (22/2/2016) kemarin.

Dalam Pembelaanya, tim kuasa hukumnya menyatakan terdakwa Ilham Arief Sirajuddin tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Mereka juga meminta agar terdakwa dari dakwaan kedua atau setidak tidaknya melepaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan penuntut umum.

"Kami meminta agar melepaskan terdakwa dari tahanan," kata Robinson.

Dalam pembelaanya, tim kuasan Hukum IAS menyatakan semua barang atau dokumen termasuk semua rekening bank milik terdakwa atau keluarga yang disita atau yang dibekukan JPU dibuka kembali kepada terdakwa.

Serta, merehabilitasi nama baik terdakwa dan mengembalikan semua hak, markat terdakwa.

Menurut Robinson tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap klienya dinilai tidak berdasarkan pada Fakta persidangan. JPU dianggap terkesan hanya berpedoman pada BAP.

"Jaksa tidak memperhatikan pada fakta persidangan. Jaksa hanya berdasarkan pada BAP," katanya.

Dalam Fakta Persidangan, Robinson mengaku klienya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang di dakwakan Jaksa pada KPK.

"Sangat tidak masuk akal tuntutan Jaksa. Dimana letak kerugian negaranya," tegasnya.

Klienya diakui tidak pernah menerima uang direktur utama PT Traya Tirta Makassar Hengki Wijaya untuk kepentingan Pribadi. Menurut dia aliran dana Hengki bermuara di rekening persatuan Sepak Bola Makassar.

Tidak hanya itu, Kata Robinso dalam fakta persidangan klienya mengaku tidak pernah mengarahkanRobinson juga mengkritisi soal tuntutan jaksa kepada klienya selama delapan tahun. Dia menganggap Jaksa terkesan ragu ragu dalam memberikan tuntutan.

Adapun dalam sidang yang dijadwalkan besok, Ilham akan didampingi sekitar enam kuasa hukumnya.

Ilham dituntut Jaksa menjalani hukuman pidana 8 tahun dengan membayar denda sebanyak Rp 300 juta. Ilham juga dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 5.505.000.000.

Jika tak mampu membayar, harta bendanya akan dilelang. Jika jumlahnya tak mencukupi, ganti rugi dibayar dengan tiga tahun kurungan.

Ilham didakwa memperkaya Hengky Widjaja selaku Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar sebesar Rp 40.339.159.843. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved