Pelecehan Seksual Saipul Jamil
Aneh, Setelah Dicabuli Saipul Jamil, Ini yang Terjadi Pada DS Tiap Subuh
Ibunda DS tak bisa meninggalkan anaknya yang terus dihantui rasa takut
TRIBUN-TIMUR.COM - Osner Johnson, Kuasa hukum DS, korban pencabulan Saipul Jamil mengatakan kliennya hingga kini masih trauma.
Ia mengatakan ibunda DS tak bisa meninggalkan anaknya yang terus dihantui rasa takut atas peristiwa yang baru saja menimpanya.
Ibunda DS kepada Osner mengatakan, anaknya suka teriak histeris jika ingat kejadian itu.
"DS kini minder. Setiap jam 04:00 WIB Subuh, dia (DS) suka mengigau dan berteriak," ungkap kuasa hukum DS Osner Johnson Senin (22/2/2016).
Rupanya, aib yang dialami DS ini pun berpengaruh pada keluarga besarnya. "Keluarganya merasa dirugikan, dan malu atas kejadian ini," lanjut Johnson.
Bahkan kata Osner, ibunda DS yang merupakan tulang punggung keluarga tak lagi bisa bekerja karena malu.
Kronologi
Saipul Jamil (SJ) dibekuk Tim Resmob Polsek Kelapa Gading di kediamannya, di Jalan Gading Indah Utara VI blok NH 10 No 5, RT 25/12, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (18/2/2016), subuhi.
Dibekuknya Saipul Jamil atau SJ, lantaran adanya laporan dari seorang pemuda berinisial DS (17), warga Semper, Cilincing, Jakarta Utara, yang mengaku menjadi korban pencabulan yang dilakukan mantan suami Dewi Persik tersebut.
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Ari Cahya Nugraha menyatakan, kejadian berawal saat SJ dan DS sama-sama berada di sebuah acara stasiun televisi swasta di Kawasan Grogol, Jakarta Barat.
Sekitar pukul 01.00 WIB dinihari, SJ meminta DS untuk main ke rumah SJ di Kawasan Kelapa Gading.
"Jadi DS sempat main ke rumah SJ, sekitar dinihari tadi. Sebelumnya, DS menonton sebuah acara di stasiun televisi swasta yang dibintangi SJ. Sekitar pukul 01.00 WIB, yang bersangkutan (DS), diminta SJ untuk membantunya berberes-beres, usai melakukan shooting," kata Ari.
Ari melanjutkan, SJ, DS, dan 3 saksi lainnya, yani AR dan AM selaku asisten SJ, serta EN selaku pembantu rumah tangga (PRT) SJ, setibanya di rumah, mereka beristirahat di kediaman SJ.
"Setibanya di rumah, SJ tak sungkan meminta bantuan DS untuk memijat tubuhnya di kamar SJ sendiri di Lantai II kediamannya. DS sempat menyudahi, namun SJ meminta lagi.
Namun, pijat DS diketahui membuat birahi SJ memuncak.
Diduga SJ melakukan tindak asulila terhadap pria remaja ini usai tubuhnya dipijat.
"Usai SJ dipijat, ada saja permintaan-permintaan SJ yang terbilang kurang pantas kita jelaskan. DS ini kaget dan mencoba menghindari SJ. Diketahui juga, DS ini sering diberikan uang Rp 50 ribu. Diduga sebelum dipijat, DS ini sudah diiming-imingi uang," tutur Ari.
Ia melanjutkan, "Jadi saya tegaskan, kalau untuk DS ini, yang bersangkutan dari hasil pemeriksaan keterangan korban kepada kami, katanya sudah mau menghindari SJ. Pada saat DS lari turun ke bawah bermaksud menghindar saat tindak tak senonoh itu terjadi. Memang DS ini sering dibujuk rayu oleh SJ.
Saat kejadian, langsung DS menghindar dan melaporkan hal itu ke Polsek Kelapa Gading," ungkapnya.
Diketahui, ada salah satu dari saksi yakni diduga EN mengetahui aksi yang dilakukan antara SJ dan DS.
"Ada tiga saksi yang kami periksa. Dua asisten SJ dan satu pembantu SJ. Salah satu dari keterangan mereka, EN memang mengetahui kejadian tak senonoh yang dilakukan antara SJ dan DS. Makanya sampai saat ini masih kami mintai keterangan lebih lanjut.
Menurut Ari, status SJ yang hingga kini masih menjadi saksi, diketahui masih dalam pemeriksaan penyidik.
Hanya saja, kata Ari, apabila bukti-bukti sudah mencukupi, SJ kemungkinan kuat bisa menjadi tersangka dan terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
"Status sementara masih diperiksa. Secara formil dan materil cukup bukti yang dilakukan, ya kita lakukan sesuai prosedur. Kami ketahui dari keterangan DS memang saling tidak menyukai. Kasus ini masih digali, namun apabila hasil visum pelapor memang terbukti adanya, SJ bisa saja dijerat Pasal 82 ayat 2 UU tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun," katanya.
Jalan Damai
Kuasa hukum Saipul Jamil, Roland dan Kasman Sangaji, menawarkan jalan musyarawah kepada korban pencabulan penyanyi dangdut tersebut.
"Musyawarah kita buka tahap demi tahap, kita membuka pintu untuk itu. Tapi tentukan dulu, kami membuka pintu maaf terhadap pelapor, bukan korban," kata Kasma dalam konferensi pers di rumah Saipul Jamil di kawasan Pegangsaan, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (21/2/2016).
Tim pengacara Saipul menganggap DS bukan korban, melainkan pelapor. Ia menekankan kasus ini menyebabkan kerugian pada Saipul Jamil, bukan pada korban.
"Karena Mas Ipul sudah rugi secara materiil, imateriil tidak bisa diukur, beban mental, psikologis juga. Tapi kami tahu pentingnya silaturahim. Untuk itu pihak kami membuka pinta maaf untuk pelapor," ujar Kasman lagi.
Bahkan Roland yang masih merupakan tim kuasa hukum Ipul membandingkan kasus ini dengan kasus kecelakaan yang sempat dialami Ipul dan sang istri, Virginia beberapa waktu lalu. Kasus ini juga sempat ditangani oleh Roland.
"Pernyataan bahwa DS itu korban itu tidak benar, beliau tidak mngalami kerugian materiil, dan tidak mengalami cacat tubuh. Seharusnya itu bisa diselesaikan secara mufakat, kalau yang cacat aja bisa diselesaikan. Kenapa yang tidak cacat tidak rugi tidak mau berdamai?" tuntas Roland.
DS melaporkan Saipul Jamil ke Polsek Kelapa Gading karena mengalami pelecehan seksual dari penyanyi dangdut itu.
Setelah diperiksa selama beberapa jam, Saipul ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap remaja di bawah umur.
Menurut Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Ari Cahya Nugraha, Saipul sudah mengakui perbuatannya. Pengakuan itu diperkuat keterangan empat saksi yang diperiksa polisi.(*)