Uang Palsu Pecahan Rp 50 Ribu Beredar di Bone
Polisi menyita sembilan lembar pecahan uang Rp 50 ribu, dengan total Rp 450 ribu.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Mahyuddin
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG TIMUR - Satuan Reskrim Polres Bone menyiduk tiga pengedar uang palsu.
Ketiga pelaku adalah Ardiansyah (21) warga Desa Tirong, Kecamatan Palakka, Jufri (18) warga Desa Cingkang, Kecamatan Barebbo, dan Amirwandi (23) warga Desa Poleonro, Kecamatan Ponre.
Ketiganya diciduk di depan Apotek Alexa, Jl Arif Rahman, Watampone, Bone, Sulawesi Selatan.
"Diduga masih banyak temannya yang lain, mereka telah beberapa kali membelanjakan uangnya," kata Kasat Reskrim Polres Bone, AKP A Asdar, Senin, (22/2/2016).
Pelaku mendapatkan keuntungan dari pengembalian uang palsu yang digunakan ketiganya berbelanja.
Dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita sembilan lembar pecahan uang Rp 50 ribu, dengan total Rp 450 ribu.
Selain itu, polisi juga menyita uang asli sebesar Rp 295 ribu, terdiri dari tujuh lembar pecahan Rp 20 ribu, 10 lembar pecahan Rp10 ribu, Sembilan lembar pecahan Rp 5 ribu, tiga lembar pecahan Rp 2000 dan empat lembar pecahan Rp 1000.
“Dari pengakuan ketiganya, uang palsu itu diperolehnya dari pria berinisial AGU dengan total Rp 1.150.000,” jelas Asdar.
Ketiga pelaku beserta barang bukti diamankankan di Mapolres Bone guna penyidikan lebih lanjut.
"Warga harus hati-hati menerima kembalian di toko karena uang palsu mereka masih beredar," jelas Asdar.(*)