Malangnya Bocah Usia 11 Tahun di Gowa Ini, 3 Kali Dicabuli di Rumah Setan
Tante korban, Titi, saat ditemui di Mapolres Gowa, menceritakan, kejadian tersebut terjadi tiga hari lalu.
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA- Seorang warga di Jl Syekh Yusuf lr 4, Jufri atau Uphi (24), diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Gowa, Sabtu (20/2/2016) malam.
Berdasarkan informasi yang diterima tribun-timur.com Minggu (21/2/2016) Uphi ditangkap karena laporan atas dugaan kasus pencabulan terhadap NU (11).
Tante korban, Titi, saat ditemui di Mapolres Gowa, menceritakan, kejadian tersebut terjadi tiga hari lalu.
"Saya lihat jalannya lain, lalu saya tanya, kenapa. Dia bilang si Uphi masukkan "itunya" di kelaminnya. Jadi saya laporkan," ujarnya.
Korban yang masih duduk dibangku kelas V sekolah dasar di Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu ini, awalnya diiming-imingi uang Rp 5.000 oleh pelaku.
Pelaku berjanji akan memberikan uang Rp 5.000 dengan alasan korban harus membuang sampah terlebih dahulu.
"Jadi dia minta dibuangkan sampahnya dulu, setelah itu diajak kerumah kosong yang ada di depan rumah kos pelaku. Itu Uphi berdua ji tinggal dengan bapaknya dirumah kos," katanya lagi.
Dirumah kosong yang menurut warga sekitar dikatakan rumah setan itu, pelaku mencabuli korban sampai tiga kali. Setiap usai melakukan aksi bejatnya, korban diberi uang Rp 5.000.
Saat aksinya ketahuan, pelaku sempat hendak diamuk warga. Namun pihak kepolisian cepat datang dan mengamankan. Kini pelaku masih diamankan di Mapolres Gowa guna pemeriksaan lebih lanjut. (*Won)