VIDEO ON DEMAND
VIDEO: Bea Cukai Masih Kejar Satu Nahkoda KLM Rezki Abdi
Penggagalan penyelundupan pakaian bekas yang diduga diselundupkan dari kepulauan Tawau negara Malaysia ini bernilai hingga Rp 3 miliar.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bea Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Sulawesi Selatan yang didukung Ditpol Airud Polda Sulawesi Selatan dan jajaran Lantamal VI TNI AL beserta POM AD masih melakukan pengejaran terhadap salah satu nahkoda KLM Rizki Abdi yang mengangkut 790 bales pakaian bekas.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bea Cukai Kanwil Sulawesi Selatan, Azhar Rasyidi saat melakukan konferensi pers di dermaga Lantamal VI TNI AL, Jl Yos Sudarso, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (18/2/2016), kemarin sore.
Diketahui, upaya penggagalan penyelundupan impor ilegal berupa pakaian bekas ini diangkut menggunakan KLM Rizki Abadi.
Digagalkan di Pelabuhan Patirobajo, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, Sabtu (13/2/2016).
Penggagalan penyelundupan pakaian bekas yang diduga diselundupkan dari kepulauan Tawau negara Malaysia ini bernilai hingga Rp 3 miliar.
"Bayangkan saja jika ratusan bales pakaan yang sudah digunakan warga negara asing yang mempunyai berbagai jenis penyakit lalu warga Sulawesi Selatan mengenakannya, apakah ini tidak memalukan," kata Azhar.
Impor pakaian bekas atau yang sudah terkenal di kalangan masyarakat dengan sebutan cakar ini adalah komoditi yang sudah dilarang dari tahun 2015 lalu dengan dikeluarkannya peraturan Menteri Perdagangan nomor 51/M-DAG/PER/&/2015 per tanggal 9 Juli 2015.
Ketiga pelaku yang telah diamankan yakni ABK KLM Rizki Abadi adalah kewarganegaraan Indonesia berinisial, AA, AS, dan YY.
Ketiga pelaku ini sementara dinilai melanggar Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Pasal 102.
Mereka diancam hukuman pidana penjara paling 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Pelaku dan barang bukti juga telah diamankan dan sedang menjalani proses penyelidikan di Bea Cukai Kanwil Sulawesi Selatan.(darul amri)