Soal Kasus Abraham Samad, Kejari Makassar Tunggu Petunjuk Kejagung
keputusan mengenai status hukum Abraham Samad akan dilanjutkan ke Pengadilan atau perkaranya dikesampingkan melalui upaya deponering
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Kejaksaan Negeri Makassar masih menunggu keputusan Kejaksaan Agung soal tindak lanjut mantan Ketua Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.
Kepala Kejari Makassar, Dedy Suwardi mengatakan, keputusan mengenai status hukum Abraham Samad akan dilanjutkan ke Pengadilan atau perkaranya dikesampingkan melalui upaya deponering ada ditangan Kejagung.
"Kami belum tahun hasilnya, kami masih menunggu petunjuk dari pimpinan, kata Dedy Suwardi kepada Tribun melalui telepon selulernya.
Diketahui dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 139 tentang penuntutan, kejaksaan memiliki kewenangan melakukan pelimpahan atau tidak ke pengadilan.
Mengenai wajib lapor Abraham Samad dan Feryani Lim, kata Dedy sudah tidak berjalan lagi seperti biasaya. Tapi, Dedy enggan menjelasnkan perihal kedua tersangka itu tidak pernah lagi melaporkan diri ke Kejaksaan.
"Tidak pernah lagi melakukan wajib lapor, jelasnya.(*)