Dualisme PPP Sulsel
Taufik Ogah Islah dengan Amir Uskara
Taufik Zainuddin, menolak bergabung kembali dengan kepengurusan PPP Sulsel di bawah kendali Amir Uskara.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Mansur AM
Laporan Wartawan Tribun Timur Makassar, Abd Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sulsel versi Muktamar Jakarta, Taufik Zainuddin, menolak bergabung kembali dengan kepengurusan PPP Sulsel di bawah kendali Amir Uskara.
“Kisruhnya kan di DPP. Kiblat kami di DPP yang pimpinan Djan Faridz. Dan masih ada upaya hukum lanjutan setelah SK Menkumham yang menghidupkan kembali SK yang sudah mati,” kata Taufik, Kamis (18/2/2016).
Taufik menyebut Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menghidupkan kembali SK yang sudah mati. “Logikanya, orang yang sudah mati tidak mungkin dihidupkan kembali,” tambah anggota DPRD Sulsel Daerah Pemilihan Maros, Pangkep, Barru, dan Parepare ini.
Di kepengurusan Amir Uskara, Taufik menjabat Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu). “Bukan soal jabatan. Ini soal menegakkan aturan,” tambah Taufik.
Di Jakarta, DPP Partai Persatuan Pembangunan hasil muktamar Jakarta menegaskan akan mengugat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengesahkan kembali SK Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-20.AH.11.01 tahun 2012 tanggal 4 September 2012 tentang pengsahan perubahan susunan personalia DPP PPP masa bakti 2011-2015.
Sekretaris Jenderal DPP PPP hasil muktamar Jakarta, Dimyati Natakusuma, mengatakan keputusan SK Menkumham tersebut bertentangan dengan putusan kasasi Mahkamah Agung.
"Yang jelas itu bertentangan dengan putusan MA atas putusan SK baru ini. Ya kami akan mengajukan kembali gugatan baru karena menteri ini bikin masalah baru, gugatan baru ke PTUN," kata Dimyati saat dihubungi, Jakarta, Rabu (16/2/2016).
Dimyati sendiri mengaku kaget terkait putusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mengesahkan SK DPP PPP versi muktamar Bandung itu.
"Terus tersang saya baru dengar kabar itu," tukas Dimyati.