Polres Tetapkan 14 PNS Sidrap Tersangka Pemalsuan Ijazah Sarjana
ijazah sarjana (S1) milik Sekolah Tinggi Sosial dan Ilmu Pemerintahan (STISIP) Muhammadiyah, Sidrap.
Penulis: St. Fathin Hamidah | Editor: Ilham Mangenre
TRIBUNSIDRAP.COM- Penyidik Reskrim Polres Sidrap telah menetapkan 14 oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sidrap sebagai tersangka kasus ijazah palsu.
Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Chandra Yudha Pranata melalui Kaurbin Ops, IPDA Abdul Samad, menyampaikan, berkas perkara dalam proses perampungan.
"Berkas perkaranya sebagian telah diserahkan ke kejaksaan," kata Abdul Samad kepada tribunsoppeng.com, Jumat (12/2/2016).
Para tersangka diduga mencantol ijazah sarjana (S1) milik Sekolah Tinggi Sosial dan Ilmu Pemerintahan (STISIP) Muhammadiyah, Sidrap.
Mereka dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
"Jadi semuanya dijerat pasal pemalsuan surat dulu, kemudian tiga tersangka di antaranya, yakni JN, FR dan RM itu, selanjutnya dijerat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," ujar Abdul Samad.
Terpisah, Kapolres Sidrap AKBP Anggi Naulifar Siregar, mengatakan, pihaknya serius menangani kasus tersebut.
"Sebentar lagi, kasusnya akan bergulir ke meja hijau untuk memastikan apakah perbuatan 14 oknum PNS itu dinilai bersalah atau tidak," kata Anggi. (*)