Pilkada Maros
Husain Rasul Nilai KPU Maros Langgar Aturan Sendiri
sesuai PKPU nomor 11 tahun 2015 di pasal 63 dan 64 ayat 1 dan 2
Penulis: Ansar | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Mantan calon Bupati-Wakil Bupati Maros, Husain Rasul- Sudirman (Hadir) menyoroti sikap KPU Maros yang telah melanggar aturannya sendiri.
"KPU Maros tidak menjalankan aturannya seperti yang diaturannya sendiri sesuai PKPU nomor 11 tahun 2015 di pasal 63 dan 64 ayat 1 dan 2, padahal aturannya sudah sangat jelas," ujar Husain Rasul, Kamis (11/2/2016).
Dalam aturan tersebut tertulis, KPU harus meyampaikan pemberitahuan tersangka kepala daerah terpilih ke Gubernur dan Mendagri. Namun hal itu tidak dijalankannya.
"Dia membuat aturan sendiri kemudian dilanggar juga. KPU harus menjaga integritas dan moralitas kepala daerah terpilih dan sebagai proteksi dini pencegahan Korupsi," katanya.
Selain itu, Husain Rasul juga menilai, keputusan Mendagri yang akan tetap melantik Bupati yang berstatus tersangka dugaan korupsi, sama halnya menciderai moralitas dan upaya pemeberantasan korupsi.
"Soal pelantikan, itu haknya Mendagri. Tapi kami sangat kecewa jika seorang pemimpin yang seharusnya menjadi contoh bagi rakyat, justru pernah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/husain-rasul_20151209_102009.jpg)