Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kadistamben Maros Dua Kali Tak Mau Komentar Soal PLTS Samangki Senilai Rp 3 Miliar

Warga di Desa tersebut baru bisa menikmati aliran listrik PLTS pada akhir 2015 lalu. Anggarannya bersumber dari APBN.

Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/ANSAR
Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) senilai Rp 3 Miliar 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Kepala Dinas Pertambangan Maros EK Mustafa sudah dua kali tidak mau berkomentar soal proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) senilai Rp 3 Miliar di tiga Dusun di Desa Samangki Kecamatan Simbang, Maros yakni Tallasa, Tanrang dan Tallasa Baru.

"Iyye kenapaki, saya lagi musrembang, ke kantor saja," katanya saat dihubungi tribunmaros.com melalui telepon seluler, Selasa (9/2/2016).

Warga di Desa tersebut baru bisa menikmati aliran listrik PLTS pada akhir 2015 lalu. Anggarannya bersumber dari APBN.

Puluhan tahun masyarakat hanya menggunakan pelita atau lilin untuk menerangi rumahnya pada malam hari

Listrik dari pembangkit tenaga surya tersebut memiliki keterbatasan aliran listrik.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved