Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terpidana Mati Kasus Narkoba Amir Aco Ganti Pengacara

Dugaan sementara, karena memori kasasi yang dapat melepaskan jerat hukuman mati Amir Aco, belum diserahkan ke Pengadilan Negeri Makassar.

Editor: Suryana Anas
zoom-inlihat foto Terpidana Mati Kasus Narkoba Amir Aco Ganti Pengacara
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Terdakwa, Amiruddin bin Amin alias Amir Aco menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri, Jl Kartini, Makassar, Sulsel, Selasa (11/8/2015). Dalam sidang putusan tersebut Amir Aco divonis mati oleh Hakim karena tertangkap memiliki 1,2 kilogram sabu senilai Rp 2,5 miliar dan 4.188 butir pil ekstasi senilai Rp 1,5 miliar. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Terpidana mati kasus narkoba, Amir Aco tiba-tiba mengganti kuasa hukumnya.

Dugaan sementara, penggantian dilakukan karena memori kasasi yang dapat melepaskan jerat hukuman mati Amir Aco, belum diserahkan ke Pengadilan Negeri Makassar.

Memori kasasi tersebut sedianya diserahkan pada 25 Januari lalu.

Namun hingga batas akhir yang telah ditentukan, hal itu tidak dilakukan. Akibatnya, pengadilan menyebut bahwa memori kasasi tersebut sudah kadaluarsa.

Karena memori kasasinya dianggap gugur, pengadilan menganggap vonis mati yang dijatuhkan padanya sudah inkracht.

Amir masih punya dua peluang untuk lolos dari jeratan hukuman mati yakni, Peninjauan Kembali (PK) atau meminta grasi kepada Presiden RI.

Namun hingga kemarin, tidak ada penjelasan resmi mengenai alasan penggantian pengacara Amir Aco.

Menurut salah satu mantan kuasa hukumnya, Muh Yunus, Amir sudah melayangkan surat pencabutan penasihat hukum beberapa hari lalu.

“Saya tidak tahu pasti alasan mengganti pengacara. Informasi yang saya dapat, dia sudah punya kuasa hukum lain yang siap mendampingi,” kata Yunus.

Amir Aco divonis bersalah oleh Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino dalam sidang pamungkas di kantor Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (11/8/2016) lalu.

Berita selengkapnya dapat dibaca pada edisi cetak Harian Tribun Timur, Jumat (4/2/2016) hari ini. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved