Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terpidana Mati Amir Aco Ganti Pengacara

Alasan pencabutan surat kuasa hukum terdakwa belum diketahui

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/SALDY
Sidang lanjutan kasus dugaan penyelahgunaan narkoba kembali digelar. Agenda sidang putusan ini, mendudukkan Amir Aco sebagai terdakwa. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Terpidana mati, Amir Aco mencabut kuasa hukum kepada pengacara yang tergabung dalam pos bantuan hukum Pengadilan Negeri Makassar.

Alasan pencabutan surat kuasa hukum terdakwa belum diketahui. Apakah karena kecewa dengan penasehat hukum yang selama ini mendampingi atau tidak.

Menurut salah satu kuasa hukumnya yang dikonfirmasi, Muh Yunus membenarkan pencabutan surat kuasa itu.

"Benar bukan lagi kami yang mendampingi Amir Aco. Dia sudah layangkan surat pencabutan beberapa hari lalu secara resmi,"katanya, Rabu (3/2/2016).

Dia mengaku tidak mengetahui alasan pasti. Tapi informasi dia dapat terpida tersebut mengaku sudah punya kuasa hukum lain yang siap mendampingi.

"Katanya ada yang pengacara yang ditunjuk untuk mendampinginya,"kata Yunus ditemui di Pengadilan Negeri Makassar.

Sekedar diketahui, Amir Aco divonis bersalah oleh Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino dalam sidang pamungkas di kantor Pengadilan Negeri Makassar.

Dalam amar putusan Majelis Hakim, Warga Kalimantan Timur berdarah Bugis diputuskan telah melanggar Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Amir Aco adalah pemilik sabu seberat 1,2 kilogram senilai Rp 2,5 miliar dan ekstasi sebanyak 4.188 butir senilai Rp 1,5 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved