Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ulah Begal di Makassar

Ini Dia O'o, Pembegal Sadis DPO Polsek Bontoala

Ramli menjelaskan, pelaku mempunyai LP karena pernah membegal dan masuk dalam DPO Polsek Bontoala

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/DARUL AMRI
Pelaku Pencurian dan Kekerasan (Curas) atau begal Umar alias O o (20) hingga kini masih ditahan di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bontoala Jl Sunu, Makassar, Selasa (2/2/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pelaku pencurian dan kekerasan (Curas) atau begal Umar alias O'o (20) hingga kini masih ditahan di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bontoala Jl Sunu, Makassar, Selasa (2/2/2016).

Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bontoala, Iptu Ramli Jr mengatakan, pelaku Umar ditahan karena mempunyai Laporan Kepolisian (Lp) (LP/749/K/XII/2015/Restabes Mks/ Sek Bontoala, TKP di Jl Mesjid Raya lapangana Al Markaz Makassar).

"Pelaku hingga kini masih ditahan karena memang terbukti pernah melakukan pembegalan dan pelaku juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi," kata Ramli.

Pelaku begal yang terbilang sadis ini diciduk tim Reskrim Polsek Bontoala dirumahnya Jl Tinumbu lorong 132 A no 25, kecamatan Tallo, kota Makassar, Senin (1/2/2016), malam pukul 20.30 Wita.

Ramli menjelaskan, pelaku mempunyai LP karena pernah membegal dan masuk dalam DPO Polsek Bontoala. Tidak hanya itu, dari hasil interogasi sementara, dalam LP di tersebut pelaku mengaku melakukan aksi itu bersama rekannya Ismawati alias Misba yang kini sudah berada di Rutan Makassar.

Modus pelaku saat melakukan aksi begal terhadap korban dengan menggunakan alat tajam berupa parang dan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio J warnag merah, pelaku langsung menodong korban dan mengambil tas korban berisikan uang Rp 400 ribu- dan surat - surat berharga lainnya.

"Pelaku masih kami kembangkan lagi karena diduga mempuntai banyak lokasi yang pernah pelaku bersama rekan-rekannya beraksi," jelas Ramli. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved