Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sulsel Super League

Seorang Pemain Persis Didiskualifikasi Panpel SSL

Kejadian bermula ketika wasit Syaharuddin mengganjar Ahmad dengan kartu merah di pertengahan babak pertama.

Penulis: Ilham Mulyawan | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/ILHAM MULYAWAN
Laga lanjutan babak penyisihan grup B Turnamen Sulsel Super League (SSL) U-21 antara PS Persis melawan PS Bosowa Semen memanas. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ilham Mulyawan

TRIBUN TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang pemain PS Persis, Ahmad Jauhari akan dilaporkan panitia pelaksana (panpel) Turnamen Sulsel Super League (SSL) ke Komisi Disiplin (Komdis) terkait insiden pemukulan yang dilakukannya kepada wasit Syaharuddin.

Syaharuddin merupakan wasit pemimpin pertandingan antara PS Persis melawan PS Bosowa Semen, Minggu (31/1/2016) kemarin.

Kejadian bermula ketika wasit Syaharuddin mengganjar Ahmad dengan kartu merah di pertengahan babak pertama, tak terima diberi kartu itu ia pun langsung memukul wajah wasit dengan keras.

Eks pemain PSM U-21 itu pun langsung dikeluarkan, alhasil PS Persis harus bermain dengan 10 orang pemain pasca dikartu merahnya Ahmad Jauhari.

Pasca kejadian itu, laga memanas, bahkan beberapa kali terjadi insiden antar kedua tim, hingga babak normal berakhir dengan skor 1-1‎ dan harus dilanjutkan dengan adu penalti.

Dalam drama adu penalti ini PS Persis menang dengan skor 3-1 (1-1) membuat tim besutan Hamid Ahmad menjadi tim pertama yang lolos babak delapan besar SSL U-21. ‎

Ketua panpel, Sri Syahril menyayangkan sikap tidak sportif yang dilakukan oleh Ahmad Jauhari. Menurut Sri pemain ini berpeluang kembali ke skuad PSM dan masuk pantauan.

"Tetapi karena sikapnya seperti itu maka kita putuskan untuk didiskualifikasi dari turnamen ini dan akan kita laporkan ke komdis untuk tidak dimainkan lagi selamanya, hal seperti ini merusak sportifitas yang dijunjung turnamen ini," kata Sri, Senin (1/2/2016).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved