Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Banyu Biru Diusulkan Diperiksa Gara-gara Unggah SK di Path

SK tersebut berlaku satu tahun terhitung sejak 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2016.

Editor: Edi Sumardi

TRIBUN-TIMUR.COM - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyayangkan langkah yang dilakukan Banyu Biru.

Ketua Umum Komunitas Banteng Muda itu mengunggah surat keputusan pengangkatannya sebagai anggota Bidang Politik Dewan Informasi Strategis dan Kebijakan (DISK) BIN di media sosial.

"Orang yang namanya intelijen masa SK-nya diungkap ke media massa?" kata Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (1/2/2016).

Ia mengatakan, BIN selama ini dikenal sebagai lembaga yang memiliki prosedur standar untuk menjaga identitas dan langkah mereka dalam menjalankan tugasnya.

Protap itu seharusnya juga dipatuhi oleh anggota yang bekerja di dalamnya.

"Kalau dia punya satu SK lalu diungkap saya kira sangat aneh. Mungkin perlu secara internal BIN periksa yang bersangkutan," ujarnya.

SK pengangkatan Banyu Biru selama beberapa waktu terakhir ramai dibincangkan di media sosial.

SK Nomor Kep 311/XII/2015 tentang pengangkatan DISK BIN itu ditandatangani oleh Sutiyoso dan Kepala Biro Kepegawaian BIN Suharyanto.

SK tersebut berlaku satu tahun terhitung sejak 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2016.

Mengenai hal itu, sumber Kompas.com di kedeputian Komunikasi dan Informasi BIN menegaskan, segala keputusan dan dokumen yang dikeluarkan BIN diklasifikasikan sebagai rahasian negara.

Siapapun pihak yang menerima dokumen tersebut tidak diperkenankan untuk membongkarnya ke media sosial.

"Nanti akan dipanggil Sestama (Sekretaris Utama) BIN. Akan dievaluasi mengenai hal tersebut," ujarnya menandaskan.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved