Sakka Diduga Dapatkan Stok Uang Palsu dari Sidrap
Sakka mengatakan, ia diupah sebesar Rp 1,5 juta jika seluruh uang palsunya sudah diedarkan.
Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE-Sakka, Pria 61 tahun yang ditangkap karena mengedarkan uang palsu di Kota Parepare. Sakka diduga mendapatkan stok dari Kabupaten Sidrap.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Nugraha Pamungkas mengatakan, pihaknya masih sementara melakukan pengembangan adanya temuan uang palsu yang beredar ini.
Sementara itu, Sakka mengatakan, ia diupah sebesar Rp 1,5 juta jika seluruh uang palsunya sudah diedarkan.
Di rumah Sakka ditemukan uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 6,5 juta.
Ia mengaku sudah mengedarkan Rp 500 ribu uang palsu dan beraksi pada malam hari agar pedagang tidak curiga.
"Saya belanjakan di penjual kaki lima pak. Biasanya saya beli makanan untuk tiga istri saya dan enam anak saya,"katanya, Minggu (31/1/2016).