Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang IAS

Gebrak Meja, Hakim Pengadilan Tipikor Tunjuk-tunjuki Bastian Lubis

Bastian Lubis duduk sebagai saksi bersama mantan direktur PDAM Makassar Muhammad Tadjuddin Noor.

Editor: Ilham Mangenre

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM- Terekam alot sidang lanjutan dugaan korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan instalasi PDAM Makassar (2006-2012) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2016) dini hari.

Sidang kali kesekian kasus dengan terdakwa mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin ini dimulai pukul 13.05 siang Rabu (27/1/2016).

Baca juga: Ilham Arief Sirajuddin Pecahkan Rekor di Tipikor

Sumber tribunmakassar.com, menyampaikan rekaman video beserta kesaksiannya: ketua majelis hakim Tipikor Tito Suhud mendamprat Bastian Lubis karena menantang hakim dan keterangannya yang dianggap berubah-ubah.

Sampai-sampai Tito menggebrak meja, dengan nada tinggi menunjuk-nunjuk ke arah wajah saksi yang juga mantan sekretaris badan pengawas PDAM Makassar tersebut.

Bastian Lubis duduk sebagai saksi bersama mantan direktur PDAM Makassar Muhammad Tadjuddin Noor.

Ada Ilham bersama kuasa hukumnya, Johnson Panjaitan, Aliyas Ismail, Samsul Huda, Nasruddin Passigai, Rudi Alfonso, Robinson, Lucy, dan Melissa Alberto.

Hakim Tito Suhud memimpin sidang, anggota Casmaya dan Sulfianto.

Ada beberapa rekaman video dan berikut keterangan sumber penulis dan berikut keterangannya.

Banyak kesaksian Bastian yg berubah-ubah, sampai-sampai hakim marah-marah.

Karena dia (Bastian) mengaku saksi ahli, padahal dia di BAP (berita acara pemeriksaan) sebagai fakta, dia sebagai pelapor.

Jadinya hakim marah karena yg diminta bukan keterangan ahlinya, tetapi fakta pada perkara ini. Keterangan ahli tdk mengikat pada persidangan.

Pada intinya Bastian menjawab pertanyaan hakim, JPU serta penasihat hukum normatif-normatif saja. Namun ada beberapa kali yang dianggap keliru sehingga menimbulkan perdebatan yang cukup alot.

Seperti jawaban yang tidak sesuai BAP saksi pada saat diperiksa di KPK.

Ternyata, ada keterangan penting Bastian yang dikutip baik-baik oleh hakim, yakni, bahwasanya kalau saja proyek kerja sama ini adalah betul-betul karena kejadian di lapangan, di mana memang di wilayah timur kota Makassar sedang krisis air.

Dan proyek ini bukan proyek rekayasa sehingga bisa muncul korupsi di dalamnya, demikian juga disampaikan Tadjuddin di persidangan tersebut.

Nah, mereka berdua (Bastian dan Tadjuddin) menyatakan kalau memang tidak ada intervensi wali kota (Ilham) pada saat itu untuk memenangkan PT Traya sebagai pemenang tender pada saat proses lelang berlangsung.

Jadi PT Traya memang pemenang murni. Tdk ada intervensi dari terdakwa (Ilham).

Tito menunjuk-nunjuk Bastian karena Bastian memberikan keterangan bukan sesuai fakta, melainkan menantang majelis dengan mengatakan bahwa dia mempunyai sertifikat sebagai saksi ahli BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

Pada saat menjawab pertanyaan hakim dengan jawaban kajian ilmiah atau pendapat yang harusnya dijawab dengan fakta BAP dia sendiri.

Hakim bahkan menyebut kesaksian Bastian dan Tadjuddin laksana menari di atas ombak, keterangan mereka berubah-ubah.

Tito tegur keras Bastian lagi, setelah Bastian menantang anggota majelis Casmaya.

Sering-sering bastian debati hakim, Yang seharuanya nda boleh dia ajak debat, karena dia majelis tertinggi di ruang sidang dan sebagai wakil tuhan di bumi.

Pada intinya, ketiga hakim semprot Bastian dan Tadjuddin.

Sebelumnya, Ilham Arief Sirajuddin diduga merugikan negara sebesar Rp 5,5 miliar terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama Rehabilitasi, Operasi, dan Transfer Instalasi Pengolahan Air II, Panaikang, Sulawesi Selatan.

Ilham diduga intervensi Direksi PDAM Kota Makassar untuk menunjuk perusahaan tertentu melakukan pembayaran air curah yang tidak dianggarkan dalam RKAP PDAM Makassar, yaitu PT Taraya diarahkan untuk memenangkan lelang kerja sama.

Ilham didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Rencananya, sidang akhir keterangan saksi dan bukti-bukti surat lainnya dijadwalkan pekan depan, Senin (1/2/2016). (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved