Kejaksaan Dukung Pemindahan Terpidana Mati Amir Aco ke Nusakambangan
Bandar Narkoba ini rencana dipindahkan setelah pihak Kementrian Hukum dan HAM mengusulkan pemindahan ini beberapa bulan lalu.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Kejaksaan Negeri Makassar mendukung rencana pemindahan terpidana mati Amir Aco ke Lembaga Pemasyarakat Nusakambangan, Cilacap, Jawa Barat dari Lapas Kelas 1 Makassar.
Bandar Narkoba ini rencana dipindahkan setelah pihak Kementrian Hukum dan HAM mengusulkan pemindahan ini beberapa bulan lalu.
"Kami mendukung sepenuhnya soal rencana pemindahan amir aco ke Nusakambangan. Karena pastinya pemindahan ini tidak akan berpengaruh proses penyelidikan lainnnya,"kata Kepala Kejari Makassar, Dedy Suwardi.
Dedy mengaku usulan pemindahan tersebut juga telah mereka terima dari Kemenkuham, melalui Lapas.
Mengenai proses hukum terhadap Amir Aco, Dedy mengaku masih panjang. Meskipun, hasil kasasi ditolak oleh Mahkama Agung. Dia mengatakan, terpidana masih memiliki hak hukum untuk proses selanjutnya.(*)