Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejaksaan Dukung Pemindahan Terpidana Mati Amir Aco ke Nusakambangan

Bandar Narkoba ini rencana dipindahkan setelah pihak Kementrian Hukum dan HAM mengusulkan pemindahan ini beberapa bulan lalu.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/SALDY
Sidang lanjutan kasus dugaan penyelahgunaan narkoba kembali digelar. Agenda sidang putusan ini, mendudukkan Amir Aco sebagai terdakwa. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Kejaksaan Negeri Makassar mendukung rencana pemindahan terpidana mati Amir Aco ke Lembaga Pemasyarakat Nusakambangan, Cilacap, Jawa Barat dari Lapas Kelas 1 Makassar.

Bandar Narkoba ini rencana dipindahkan setelah pihak Kementrian Hukum dan HAM mengusulkan pemindahan ini beberapa bulan lalu.

"Kami mendukung sepenuhnya soal rencana pemindahan amir aco ke Nusakambangan. Karena pastinya pemindahan ini tidak akan berpengaruh proses penyelidikan lainnnya,"kata Kepala Kejari Makassar, Dedy Suwardi.

Dedy‎ mengaku usulan pemindahan tersebut juga telah mereka terima dari Kemenkuham, melalui Lapas.

Mengenai proses hukum terhadap Amir Aco, Dedy mengaku masih panjang. Meskipun, hasil kasasi ditolak oleh Mahkama Agung. Dia mengatakan, terpidana masih memiliki hak hukum untuk proses selanjutnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved