Polda Sulsel Bakal Telusuri Bisnis Senjata Api di Sidrap
Bisnis penjualan senjata api di Kabupaten Sidrap terungkap setelah aparat Kepolisian Resort Sidrap menangkap seorang pemuda asal Tandru Tedong.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan akan membekengi Kepolisian Sidrap untuk mendalami bisnis penjualan senjata api di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Bisnis penjualan senjata api di Kabupaten Sidrap terungkap setelah aparat Kepolisian Resort Sidrap menangkap seorang pemuda asal Tandru Tedong, Sidrap bernama Agus (24), beserta sejumlah barang buktinya Rabu (27/1/2016).
Diketaui Agus diciduk melalui operasi intelijen. Polisi menyamar sebagai kurir pengiriman paket.
"Kita akan mendalami kasus ini , apakah kedoknya hanya aksi penipuan atau benar benar telah melakukan penjualan senjata secara ilegal, "kata Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar, Kombespol Frans Barung Mangera kepada Tribun, Kamis (28/12/2016).
Kata Frans Barung, untuk memastikan tersebut pihaknya akan menelusuri lebih dalam. Karena tidak menutup kemungkinan pelaku memiliki pasokan senjata untuk diperjual bebaskan secara ilegal ke masyarakat.
"Kita akan dalami, jangan sampai pelaku memiliki stok senjata yang diperjual bebas ke masyarakat atau hanya kedok penipuan. kami juga akan menelusuri dari mana mendapatkan senjata tersebut,"kata perwira Polda Sulsel
Perwira tiga bunga ini mengimbau kepada masyarakat untuk berhati hati terhadap penjualan senjata api melalui situs internet.
Pasalnya dalam undang undang telah ditegaskan bagi siapa saja yang memiliki, menyimpan dan menguasai senjata api tanpa hak maka bisa dikenakan pidana.
"Pelaku dapat dikenakan pasal peredaran senjata api dan bahan peledak Uu darurat 53 dengan ancaman 7 tahun penjara,"kata Frans Barung Mangera.