200 Perusahaan Belum Dapat Hak Diskon Listrik PLN
Dalam Paket Kebijakan Ekonomi pemerintah pusat, ini harusnya berlaku sejak Oktober 2015 lalu.
Penulis: Rasni | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Rasni Gani
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR-Sebanyak 200 perusahaan di Sulsel pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) wilayah Sulselrabar belum mendapatkan hak pengurangan dan fasilitas penundaan pembayaran listrik.
Dalam Paket Kebijakan Ekonomi pemerintah pusat, ini harusnya berlaku sejak Oktober 2015 lalu. Namun hingga saat ini belum ditindaklanjuti oleh PLN karena belum ada laporan dari pengusaha bersangkutan. Paket kebijakan ini berlaku hingga Oktober 2018 mendatang.
Oleh karena itu, Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesian (Apindo) Sulsel mendesak pihak PLN.
"Seharusnya ini sudah berlaku sejak Desember 2015. Namun belum ada tindak lanjut dari pihak bersangkutan (PLN). Makanya kami langsung aundience beberapa waktu lalu," kata Ketua Apindo Sulsel, Latunreng, di Coffeeholic, lantai 2 Mal Panakkukang, Kamis (28/1).
Dia didampingi Dewan penasehat Jamaluddin Amrah, Wakil Ketua Apindo Sulsel Haerumi Hamzah T, Sekretaris Apindo Sulsel Yusran IB Herald, Wakil Sekretaris Muammar Muhayyang, dan Pengurus Sektor Energi Mineral Iswan N.
Kata La Tunreng, 200 pelanggan tersebut merupakan pelanggan dari dua kategori menengah yakni i-3 dengan kapasitas daya listrik diatas 200 kilo volt amphere (kva) dan industri skala besar i-4 dengan kapasitas diatas 30 mega volt amphere (mva).
Secara detil dia menjelaskan, dalam aturan industri berhak atas diskon tarif pada Luar Waktu Beban Puncak (LWBP) yakni pukul 23.00-05.00 wita akan mendapatkan diskon tarif 30 persen.
"Ini kebijakan cerdas dari presiden. Setidaknya ada pengurangan biaya perusahaan yang berimbas pada keuntungan lebih yang ujung akan kembali ke pemerintah dengan pembayaran pajak," katanya.
Khusus untuk aturan penundaan pembayaran juga praktis. Memberikan kesempatan perusahaan membayar 60 persen di bulan berjalan. Sisanya dicicil tanpa bunga.
"penundaan pembayaraan listrik ini bisa membantu perusahaan mengatur cashflow. Setidaknya dana dapat diperuntuukan untuk keperluan lain seperti membeli bahan baku lebih banyak, pemeliharaan alat produksi usaha, dan penambahan tenaga kerja," katanya.
Kebijakan ini juga membantu perusahaan untuk tidak melakukan PHK karena cashflow berjalan baik.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/apindo-sulsel-latunreng_20150901_150903.jpg)