Februari, Solusi Tunai Luncurkan Program Umrah
Program bertajuk Solusi Tunai Umrah menggandeng perusahaan travel Haji Mabrur Barokah (HMB)
Penulis: Sakinah Sudin | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sakinah Sudin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Solusi Tunai Area Sulawesi terus memperlebar sayap ke bisnis baru. Kali ini, perusahaan perdagangan emas tersebut, menawarkan program umrah.
Program bertajuk Solusi Tunai Umrah menggandeng perusahaan travel Haji Mabrur Barokah (Jl AP Pettarani Makassar). Rencananya, program ini akan diluncurkan secara resmi, 15 Februari mendatang.
Area Sales Manager Sulawesi Solusi Tunai M Khaerul, mengatakan program Solusi Tunai Umrah untuk para nasabah yang menitipkan emas di Solusi Tunai untuk keperluan umrah.
Para pelanggan cukup menitipkan emas sebesar 1 gram (dengan estimasi harga Rp 500 ribu) selama 40 bulan, sudah dapat paket umrah (selama 10 hari)
"Untuk penitipan awal, cukup 2 gram emas atau sekitar Rp 1 juta," jelasnya kepada Tribun di Makassar, Senin (25/1/2016)
Lulu, sapaanya, menjelaskan, program tersebut hadir untuk memberikan kemudahan kepada para pelanggan. Pasalnya, dengan paket tersebut, harga paket umrah menjadi lebih murah.
Jika ditotal, lanjut Lulu, biaya paket umrah pada program Solusi Tunai Umrah sebesar Rp 21 juta. Bandingkan dengan paket umrah pada umumnya yang seharga Rp 23 juta.
Selain itu, para pelanggan mendapatkan kepastian keberangkatan. Saat menitipkan emas untuk pertama kali, pelanggan sudah mendapatkan kursi. Berbeda dengan sistem pada umumnya.
"Kalau paket umrah lainnya, pelanggan bayar uang muka, lalu ada kesepakatan untuk melunasi. Pelanggan bersangkutan baru bisa dapat kursi jika sudah melunasi," imbuhnya.
"Nah, di Solusi Tunai beda. Dengan ikut program ini, kami memastikan keberangkatan, yaitu 40 bulan. Namun, bisa juga lebih cepat, tergantung keinginan pelanggan. Jika mereka ingin berangkat di 30 bulan, maka mereka akan melunasinya di bulan ke-30 tersebut," jelasnya
Terkait target pelanggan, Lulu berharap bisa tembus di angka 100 orang setiap bulan. (*)