Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Perusahaan Ini Akan Terima Ganti Rugi Rp 3 Miliar dari Pemkab Tator

Tribun belum mendapat konfirmasi dari Dinas Pekerjaan Umum Tana Toraja terkait putusan MA tersebut.

Penulis: Yultin Rante | Editor: Imam Wahyudi
Tribun/Yultin
Pintu Gerbang Tana Toraja 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan PT Karya Pribumi Sawerigading, kontraktor jalan lingkar di Kabupaten Tana Toraja (Tator) tahun anggaran 2003-2004 lalu, Jumat (22/1/16).

MA memerintahkan Pemkab Tana Toraja membayar ganti rugi RP 3 miliar atas kerugian yang ditanggung perusahaan tersebut.

Tribun belum mendapat konfirmasi dari Dinas Pekerjaan Umum Tana Toraja terkait putusan MA tersebut.

Informasi dikumpulkan Tribun, PT Karya Pribumi Sawerigading menuntut Pemkab Tana Toraja membayar ganti rugi kelebihan volume pekerjaan galian tanah biasa dan galian tanah cadas senilai Rp 2,3 miliar pada proyek jalan poros Battayan-Rayan-Pondingao.

Selain itu menuntut ganti rugi tambahan volume pekerjaan pada poros Buntu-Pantawanan-Lebannuta senilai Rp 294,3 juta.

Ganti rugi belum termasuk kerugian perusahaan penggugat atas kehilangan kesempatan mendapat keuntungan selama enam tahun (2005-2011) atas keterlambatan pembayaran tambahan volume pekerjaan senilai Rp 1,5 miliar, ditambah kerugian material Rp 900,9 juta.

Total tuntutan materi yang diajukan PT Karya Pribumi Sawerigading Rp 5 miliar lebih namun yang dikabulkan MA hanya Rp 3 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved