VIDEO ON DEMAND
Perjalanan Kasus Mantan Bupati Tana Toraja Berakhir di Penjara
Bagaimana perjalanan kasus Amping Situru?
Editor:
Edi Sumardi
TRIBUN-TIMUR.COM - Terpidana kasus dugaan penyalahgunan anggaran APBD Sekda Toraja tahun 2000-2002 Johanis Amping Situru dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (15/1/2016), usai ditangkap di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Politikus Partai Gerindra sekaligus antan Bupati Tana Toraja ini bakal menjalani hukum enam tahun penjara sesuai dengan putasan MA.
Dia juga dikenakan denda Rp 5 juta dan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 895 juta.
Bagaimana perjalanan kasus Amping Situru?
Tonton video infografisnya.(muhlis)