BERITA FOTO
FOTO: Madrasah Ibtidaiyah At Taqwa Disegel
Mahkamah Agung memutuskan memenangkan gugatan kepemilikan lahan oleh Yayasan Masjid Baiturrahman Panaikang
Penulis: Sanovra Jr | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Murid melintas di depan ruang kelas yang disegel oleh pihak pemenang saat proses eksekusi, di Madrasah Ibtidaiyah At Taqwa, Makassar, Kamis (21/1/2016).
TRIBUN-TIMUR.COM - Murid melintas di depan ruang kelas yang disegel oleh pihak pemenang saat proses eksekusi, di Madrasah Ibtidaiyah At Taqwa, Makassar, Kamis (21/1/2016).
Mahkamah Agung memutuskan memenangkan gugatan kepemilikan lahan oleh Yayasan Masjid Baiturrahman Panaikang terhadap Yayasan Nurul At Taqwa, dan akibat eksekusi tersebut sebanyak 162 murid tidak bisa melanjutkan sekolah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/eksekusi-di-sekolah-dasar_20160121_223902.jpg)