Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BERITA FOTO

FOTO: Madrasah Ibtidaiyah At Taqwa Disegel

Mahkamah Agung memutuskan memenangkan gugatan kepemilikan lahan oleh Yayasan Masjid Baiturrahman Panaikang

Penulis: Sanovra Jr | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Murid melintas di depan ruang kelas yang disegel oleh pihak pemenang saat proses eksekusi, di Madrasah Ibtidaiyah At Taqwa, Makassar, Kamis (21/1/2016). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Murid melintas di depan ruang kelas yang disegel oleh pihak pemenang saat proses eksekusi, di  Madrasah Ibtidaiyah At Taqwa, Makassar, Kamis (21/1/2016).

Mahkamah Agung memutuskan memenangkan gugatan kepemilikan lahan oleh Yayasan Masjid Baiturrahman Panaikang terhadap Yayasan Nurul At Taqwa, dan akibat eksekusi tersebut sebanyak 162 murid tidak bisa melanjutkan sekolah.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved