Divonis 9 Tahun, Pengacara Aming Gosal Masih Pikir Pikir
Dia menilai perkara tersebut, seharusnya masuk dalam rana perdata karena menyangkut utang piutang.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM-Penasehat Hukum Direktur Utama PT Griya Maricaya Gemilang (GMG), Aming Gosal belum memiliki sikap atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar terhadap kliennya.
"Kami masih pikir pikir, tapi kemungkinan akan ada upaya banding atas putusan tersebut,"kata Pengacara Aming Gosal, Deni Mamengko usai persidangan, Kamis (21/1/2016).
Dia menilai perkara tersebut, seharusnya masuk dalam rana perdata karena menyangkut utang piutang.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Ibrahim Palino menyebutkan terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Undang undang tindak pidana korupsi.
"Atas perbuatan terdakwa, Aming Gosal dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara,"kata Majelis Hakim.