Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Divonis 9 Tahun, Pengacara Aming Gosal Masih Pikir Pikir

Dia menilai perkara tersebut, seharusnya masuk dalam rana perdata karena menyangkut utang piutang.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara terhadap Aming Gosal, selaku Direktur PT Direktur Utama PT Griya Maricaya Gemilang (GMG)?. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM-‎Penasehat Hukum Direktur Utama PT Griya Maricaya Gemilang (GMG)‎, Aming Gosal‎ belum memiliki sikap atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar terhadap kliennya.

"Kami masih pikir pikir, tapi kemungkinan akan ada upaya banding atas putusan tersebut,"kata Pengacara Aming Gosal, Deni Mamengko usai persidangan, Kamis (21/1/2016).

Dia menilai perkara tersebut, seharusnya masuk dalam rana perdata karena menyangkut utang piutang.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Ibrahim Palino menyebutkan terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Undang undang tindak pidana korupsi.

"Atas perbuatan terdakwa, Aming Gosal dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korup‎si secara bersama sama dan dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara,"kata Majelis Hakim.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved