VIDEO ON DEMAND
VIDEO: Aduan ke OJK Terbanyak di Sektor Perbankan
Menyusul sektor pembiayaan sebanyak 70 aduan, dan 40 aduan di sektor asuransi.
Penulis: Sakinah Sudin | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sakinah Sudin
TRIBUNTIMUR.COM, MAKASSAR - Selama 2015, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 531 pengaduan.
Dari jumlah tersebut, terbanyak dari sektor industri perbankan, yaitu 363 aduan.
Menyusul sektor pembiayaan sebanyak 70 aduan, dan 40 aduan di sektor asuransi.
Pasar modal ada tiga aduan, sedang dana pensiun satu aduan.
Sementara 50 aduan di sektor industri non-lembaga jasa keuangan.
Deputi Direktor Perizinan Informasi dan Komunikasi (PIK) OJK Wilayah VI Sulampua, Sabaruddin menjelaskan, ada tiga macam sifat aduan yaitu infomasi, sengketa, dan pelanggaran.
Aduan yang sifatnya pelanggaran yaitu perkiraan adanya sesuatu atau ketentuan yang dilanggar bank.
Sementara, aduan yang sifatnya sengketa yaitu adanya kesalahpahaman atau kelalaian dari bank.
"Kalau informasi, itu bank masalah. Nasabah yang menginformasikan, misalnya informasi mengenai pemecatan pegawai, bagi kita itu bukan pengaduan jasa keuangan, tapi ke tenaga kerjaan," ujarnya kepada Tribun-timur.com di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (20/1/2016).
"Kalau misalnya suku bunga bank naik dan tidak diinformasikan, tahu-tahu naik, nah itu baru yang namanya pengaduan," ujarnya menambahkan.
Dari total aduan di sektor perbankan, yang paling banyak soal kredit. Juga nasabah yang bermasalah pembayaran angsurannya.(sakinah sudin)