Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO ON DEMAND

VIDEO: Bayar Pajak Makin Mudah dengan Sistem e-Billing, Ini Penjelasannya

Sistem pembayaran ini berlaku di seluruh Indonesia

Penulis: Sakinah Sudin | Editor: Suryana Anas

Laporan Wartawan Tribun Timur, Sakinah Sudin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mulai 1 Januari 2016, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, mengeluarkan sistim pembayaran pajak berbasis online yaitu e-Billing.

Sistim secara manual atau hard copy selama ini dilayani hampir semua bank swasta dan bank BUMN serta Kantor Pos berakhir pada 31 Desember 2015.

Sistim pembayaran ini berlaku di seluruh Indonesia, termasuk di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara (Sulselbaltra).

Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Sulselbatra, Aris Bamba mengatakan, sistim tersebut memang mulai diberlakukan sejak 1 Januari. Seharusnya, kata dia, semua sudah memakai sistim e-Billing.

"Tapi karena masih banyak daerah, khususnya yang jauh dari kota, yang sulit menggunakan E-Billing karena kendala jaringan dan lainnya, maka ada yang namanya masa transisi, yaitu Januari-Juni 2016," kata Aris kepada Tribun-timur.com, saat ditemui di kantornya, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (19/1/2016).

"Pada masa transisi ini, bank BUMN (Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Tabungan Negara) masih boleh melayani pembayaran pajak secara manual, tetapi tidak harus, tergantung kebijakan masing-masing bank," katanya menyebutkan

Lantas, apakah itu e-Billing?

Tonton video penjelasan Aris, didampingi Pelaksana Bidang P2 Humas Kanwil DJP Sulselbatra Nur Iqra Dwi Putrama.(sakinah sudin)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved