Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dugaan Korupsi Lampu Jalan Maros

KPU: Jika Hatta Rahman Diputuskan Bersalah, Harmil Jadi Bupati Maros

Jika misalnya, Hatta ditahan oleh Bareskrim, pelantikan akan tetap dilaksanakan.

Penulis: Ansar | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/ANSAR
Komisioner KPU divisi SDM dan Sosialisasi Saharuddin Datu 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Komisioner KPU Maros, Saharuddin Datu menjelaskan, meski calon Bupati Maros Hatta Rahman menyandang status tersangka, namun berdasarkan aturan, dia akan tetap dilantik, Senin (18/1/2016)

Jika misalnya, Hatta ditahan oleh Bareskrim, pelantikan akan tetap dilaksanakan.

Bareskrim harus mengeluarkan Hatta Rahman dari tahanan untuk sementara.

Jika Hatta ditahan sebelum ada putusan pengadilan, maka Harmil Mattotorang menjabat sebagai Pjs Bupati.

"Selanjutnya, jika di pengadilan ada putusan, wakil jadi Plt. Jika terbukti bersalah, maka wakinya jadi bupati. Untuk wakilnya nanti, dia (Harmil Mattotorang) yang tentukan sendiri," ujarnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved