VIDEO: Ini Penjelasan Dishub Soal Larangan Bentor
Dalam keterangannya kepada Tribun, Aziz Sila juga menjelaskan tentang larangan bentor melintas atau beroperasi di jalan-jalan protokol.
Penulis: Munawwarah Ahmad | Editor: Anita Kusuma Wardana
Tribun Timur Munawwarah Ahmad
TRIBUN-TIMUR.COM- Dalam video tersebut Humas Dinas Perhubungan (Dishub) kota Makassar, Aziz Sila menjelaskan perihal keluhan operasional becak motor atau yang lebih dikenal dengan bentor.
Dalam keterangannya kepada Tribun, Aziz Sila juga menjelaskan tentang larangan bentor melintas atau beroperasi di jalan-jalan protokol.
"Itu bentor tidak sesuai dengan prototipe kendaraan umum yang aman. Makanya dilarang beroperasi. Tidak ada jaminan keamanan bagi penumpang,"ujar Aziz, Jumat (15/1/2016).
Ia juga menambahkan bahwa model bentor yang menempatkan penumpang di depan tanpa pengaman sangat jauh dari kata aman.
Sementara untuk mengetahui di wilayah mana saja bentor bisa beroperasi sesuai dengan Undang-Undang, berikut penjelasannya.