Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Buat Keterangan Palsu, Mimin 'Si Penemu Mortir' Diancam 1 Tahun Penjara

Ia telah ditetapkan tersangka dan dikenakan pasal 220 KUHP tentang memberitahukan atau melaporkan ada perbuatan yang dapat dihukum.

Penulis: Alfian | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/ALFIAN
Berdasarkan hasil rekonstruksi yang digelar Rabu (13/1/2015) sekitar pukul 11.30 wita diketahui bahwa Mimin merekayasa laporannya. 

Laporan Wartawan Tribun Timur Alfian

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Setelah menyampaikan laporan ataukah keterangan palsu terkait penemuan mortir di sekitar Rumah Jabatan Gubernur, kini Mimin harus menanggung akibatnya.

Ia telah ditetapkan tersangka dan dikenakan pasal 220 KUHP tentang memberitahukan atau melaporkan ada perbuatan yang dapat dihukum ternyata laporan itu tidak benar. Dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan kurungan penjara.

Laporan palsu warga Jl Gunung Lompobattang ini terungkap setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh Polrestabes Makassar serta hasil rekonstruksi. Berdasarkan hasil rekonstruksi yang digelar Rabu (13/1/15) sekitar pukul 11.30 wita diketahui bahwa Mimin merekayasa laporannya.

Proses rekonstruksi dilakukan sebanyak 17 adegan di tiga lokasi berbeda. Yakni di rumah rekan Mimin, Udin di Jl Syekh Yusuf Kompleks Minasa Sari Minasa Upa.

Lokasi kedua yakni di rumah Mimin Jl Gunung Lompobattang serta lokasi terakhir yakni di Kantor Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jl Jendral Sudirman Makassar.

Hasil rekonstruksi menunjukkan bahwa Mortir yang awalnya diakui Mimin ditemukan di sekitar Rujab Gubernur ternyata awalnya ia peroleh dari Udin.

Saat ia berkunjung ke rumahnya. Mimin menerima pemberian mortir tersebut dan membawanya pulang ke rumahnya.

Sesampainya di rumahnya di Jl Gunung Lompobattang Mimin merasa ketakutan dengan benda tersebut. Ia pun berinisiatif membawanya ke kantor Denpom.

Saat dimintai keterangan oleh petugas piket POM ia ketakutan dan akhirnya memberikan keterangan palsu terkait lokasi penemuan mortir teresebut.

"Akunya si Mimin ini ia diberikan sama temannya namun karena ketakutan dengan mortir tersebut ia kemudian berinisiatif menyerahkan ke Denpom, tau-tau pas dimintai keterangan ia ngakunya dapat di dekat rumah jabatan gubernur,"ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Rusdi Hartono.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved