Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lagi, Bandar Kupon Putih Asal Sidrap Dibekuk

Barang bukti yang disita di rumah pelaku di antaranya, laptop 14 inc warna hitam merk Tosiba yang digunakan untuk membuka website judi online

Penulis: Mulyadi | Editor: Suryana Anas

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi

TRIBUN-TIMUR.COM, SIDRAP -Satuan Intelkam Kepolisian Resort (Polres) Sidrap terus melakukan upaya pemberantasan dan salah satunya judi kupon putih di daerah Allakuang, Kecamatan Maritenngae, Kabupaten Sidrap.

Dalam penggerebekan yang dilakukan lima orangn anggota Satintelkam yang dipimpin langsung Kasat Intelkam Polres Sidrap, AKP Fantry Taherong meringkus Arifin alias Ifin (37) di rumahnya, Kamis malam (8/1/2016) dengan belasan barang bukti yang disita.

Barang bukti yang disita di rumah pelaku di antaranya, laptop 14 inc warna hitam merk Tosiba yang digunakan untuk membuka website judi online via Singapura, dua modem telkomsel sebagai penunjang jaringan internet laptop.

Selain itu, 9 buku rekapan nomor kupon putih, lembar gambar nomor dan shio, 2 rol tabel grafik terbuat dari tikar plastik, empat kartu ATM (dua BRI, satu Mandiri dan BNI) beserta buku tabungannya, dan dua kalkulator serta dua handphone jenis nokia N70, dan X1 yang biasa digunakan menerima sms pesanan nomor.

Bandar judi kupon putih yang dibekuk pihak kepolisian ini selama ini menjadi pusat judi menggunakan sistem jasa pemasangan online dengan mengambil keuntungan dari hasil pemasangan nomor. Omset bandar ini diduga ratusan juta setiap bulannya.

Pemasangan judi kupon putih sebagai perantara tersebut, bandar mengambil keuntungan yakni jika untuk pemasangan Rp 1.000 jika menang, penjudi akan memberikan uang Rp 60. 000 sementara di website uang kemenangan untuk Rp 1.000 sebanyak Rp 70.000.

Kapolres Sidrap, AKBP Anggi Naufal Siregar mengungkapkan, pengungkapan ini menjadi bagian dari operasi sikat kasus 3S (Sabu, Sobis, dan Sabung Ayam)."Kupon putih masuk kategori jenis judi yang menjadi fokus seperi sabung ayam,"jelasnya.

Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Sidrap, AKP Fantry Taherong mengatakan, sebelum penggerebekan pelaku dipantau dan saat sementara melakukan rekap nomor langsung ditangkap.

Ia menambahkan, omset ratusan juta keuntungan tersangka diketahui setelah sejumlah buku rekening seperti Bank Mandiri, BNI dan Bank BRI milik Ifin berisi transaksi nominal uang puluhan juta rupiah."Jika dihitung setiap bulannya keuntungan bisa mencapai ratusan juta. Rekening yang diamankan merupakan bukti keluar masuk setoran Judi Online dari kaki tangannya,"jelasnya.

Bandar kupon putih ini dijerat dengan pasal 303 ayat 1, dan 2 KUHPidana dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved