JPU Kejari Sengkang Tuntut Terdakwa Pembuhan Anak Seumur Hidup
"Kasus ini menyebabkan korban meninggal dunia secara sadis serta menimbulkan luka mendalam," kata Greafik.
Laporan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, WAJO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sengkang mengajukan tuntutan pidana seumur hidup kepada dua terdakwa pencurian dan pembunuhan terhadap warga Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Wajo, Angga (12), Kamis (7/1/2016).
Dua terdakwa yang dituntut seumur hidup adalah, Irfan alias Cip Abdul Majid (21), warga Desa Sakkoli dan Rudi Gunawan alias Anca alias Ecca Pandu (20), warga Atapangge, Kecamatan Majauleng, Wajo.
JPU Kejari Sengkang, Greafik dan Annisa dalam tuntutannya mengatakan, tuntutan pidana badan yang diajukan kepada Majalis Hakim PN Sengkang pidana penjara seumur hidup.
"Keduanya melanggar Pasal 365 ayat 4 yang kualifikasi deliknya pencurian dengan kekerasan serta dilakukan secara bersama-sama," tegas JPU Greafik, Kamis (1/7/2016).
Greafik menambahkan, dalam kasus itu, kedua terdakwa sangat sadis dan kejam melakukan tindak pidana pembunuhan yang menimbulkan luka mendalam bagi kedua orang tua dan keluarga almarhum Angga.
"Kasus ini menyebabkan korban meninggal dunia secara sadis serta menimbulkan luka mendalam," kata Greafik.
Mendegar tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya meminta waktu satu minggu kepada Majelis Hakim PN Sengkang untuk menyusun nota pembelaan. Sidang akan dilanjutkan Kamis (14/1) mendatang dengan acara pembacaan nota pembelaan terdakwa.
Sidang kasus pencurian dan pembunuhan anak dibawa umur di Dusun Pao, Desa Bottopenno Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo ini diketuai Hakim ketua, Muh Yusuf, didampingi dua hakim anggota, Muh Arif Fathony dan Nanu Arman
Daftar CPNS 2021 lulusan SMA? Berikut Perkiraan Formasi CPNS Lulusan SMA/SMK dan Besaran Gaji |
![]() |
---|
Sinopsis Ikatan Cinta Selasa 2 Maret 2021: Rencana Busuk Elsa karena Diceraikan Nino, Al dan Andin? |
![]() |
---|
Denny Siregar Sentil SBY: Pepo Cuman Nyumbang 100 Juta Doang toh. Gitu kok Seperti Berkuasa Banget |
![]() |
---|
Terancam Gagal Niatan ASN Pemkot Makassar Pindah Pemprov, Danny Pomanto Bakal Mutasi yang Tak Netral |
![]() |
---|
Profil, Siapa Aoki Vera yang Bela Nurdin Abdullah dan Sebut 'Om Kumi' di Balik OTT KPK? Ternyata |
![]() |
---|