Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Serentak Sulsel 2015

Sidang Gugatan PHPU Maddusila Bersamaan dengan Saiful Arif

Maddusila meminta MK, menetapkan Pemohon sebagai peroleh suara terbanyak kedua sebagai calon Bupati Wakil Bupati yang sah.

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Calon Bupati Gowa nomor urut 1, Maddusila Andi Idjo, Senin (11/1/2015) pukul 08.00 WIB.

Sidang pasangan Wahyu Permana ini akan bersama dengan gugatan Calon Bupati Selayar, Saiful Arief dan Junaedy Faisal.

Maddusila Andi Idjo-Wahyu Permana menyampaikan tuntutan untuk menetapkan perolehan suara hasil pemilihan calon Bupati dan calon wakil Bupati Kabupaten Gowa Tahun 2015 dalam keputusan KPU Kabupaten Gowa Nomor 244 Pilbup/KPU Kab 025.433280XI/2015 tentang hasil Rapat Pleno Rekapitulasi perolehan suara hasil pemilihan Calon bupati dan Wakil Bupati Gowa tahun 2015 tentang penetapan perolehan suara hasil pemilihan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Kab Gowa Tahun 2015 terhadap Pasangan calon urut No.5 dianulir dan tidak sah dikarenakan adanya pelanggaran yang bersifar Terstruktur, Sistemik dan Massif CTSM)

Selain itu, Maddusila meminta MK, menetapkan Pemohon sebagai peroleh suara terbanyak kedua sebagai calon Bupati Wakil Bupati yang sah.

Sementara itu Saiful Arief-Junaedy Faisal meminta MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 155/Kpts/KPU Kab 025433237/2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Tahun 2015, tanggal 16 Desember 2015. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved