Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

10 PNS Makassar Dapat Sanksi, 1 Camat

Adua yang dikenakan sanksi berat yakni SL dan HK.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SALDY
Munandar, Kabid Kinerja dan Kesejahteraan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Makassar 

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar memberikan sanksi kepada 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di beberapa satuan perangkat kerja di Makassar.

Kepala Bidang Kinerja dan Kesejahteraan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Makassar, Munandar mengatakan, dari 10 ASN yang disanksi ini ada dua yang dikenakan sanksi berat yakni SL dan HK.

"SL sendiri itu adalah alumni STPD, sedangkan HK adalah PNS jalur umum," ujar Munandar di ruang kerjanya, lantai 2 Kantor Balaikota Makassar, Selasa (5/1/2015).

Jenis pelanggaran kedua ASN Pemkot Makassar ini karena berulang kali mendapat sanksi sedang dan terikat kasus pidana oleh aparat berwajib.

Sedangkan delapan lainnya hanya diberikan sanksi sedang, yakni penundaan pangkat.

Dari delapan daftar orang yang kena sanksi sedang ini, salah satunya tercantum kepala kecamatan berinisial ,alumni STPD.

Seperti BAP yang di jelaskan oleh Munandar, F dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya.

Dari hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Makassar, camat tersebut diduga melakukan pembiaran kepada stafnya sehingga pelayanan yang terjadi di jajaran Kecamatan yang ia pimpin menciptakan unsur pungli dan tidak memberikan prestasi.

Ia mengatakan, meski camat tidak terlibat dalam unsur pungli di jajarannya, tapi peran camat dalam memimpin suatu wilayah sangat besar sehingga apapun yang terjadi di lingkupnya harus dipertanggungjawabkan pimpinan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved