Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

2015, Sat Pol PP Makassar Berhasil Selesaikan 642 Kasus

Ia menyebutkan bahwa ini adalah prestasi dari tim Sat Pol PP Makassar dalam mengawal penegakan Perda - Perwali di Makassar.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/SALDY
Kepala Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Makassar Iman Hud. 

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar mencatat bahwa di tahun 2015 sebanyak 642 kasus yang telah ditangani.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Pol PP Makassar Iman Hud, saat membeberkan rekap tahunan di Kantor Sat Pol PP Makassar Jl Balaikota Makassar, Senin (4/1/2015)

Ia menyebutkan bahwa ini adalah prestasi dari tim Sat Pol PP Makassar dalam mengawal penegakan Perda - Perwali di Makassar.

"Kenapa saya sebut prestasi, karena target yang diberikan dari DPRD Makassar telah kami lampaui. Target DPRD Makassar sendiri hanya 520 kasus," ujar Iman.

Mengingat kasus yang ditangani Sat Pol PP Makassar sebatas Tindak Pidana Ringan (Tipiring), pihaknya mengaku hanya menyelesaikannya sendiri tanpa melibatkan Pengadilan.

"Tidak semua kasus itu disidangkan di Pengadilan, pelanggar Perda itu hanya sanksi pembongkaran, penertiban, dan merekomendasikan pencabutan izin," Iman menambahkan.

Mantan Sekdin Perhubungan Kota Makassar ini menyebutkan dari ratusan kasus yang ditangani itu didominasi oleh pelanggar wisma dan tempat karaoke.

Untuk pelanggar wisma kata Iman mereka beroperasi dengan membuka layanan Shortime. Dimana aturan ini tidak ada didalam aturan kepariwisataan.

Selain itu, khusus untuk pelanggar rumah karaoke, para pemilik usaha karaoke membuka layanan hingga waktu yang telah di tetapkan.

"Biasanya ada yang buka di jam 3 subuh dini hari padahak mereka diberi waktu sampai jan 2 dini hari," katanya.

Adapun kasus lain yang ditangani, yakni Pedagang Kaki Lima (Pkl), pemasangan iklan dj taman hijau, dan pengamen jalanan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved