Tahun Depan, Jaksa Tetapkan Tersangka Alkes RSUD Andi Makkasau
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare, Risal Nurul Fitri, Rabu (30/12/2015).
Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE -Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare akan menetapkan tersangka pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau tahun depan.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare, Risal Nurul Fitri, Rabu (30/12/2015).
"Insya Allah tahun depan tersangka kasus alkes RSUD Andi Makkasau kita tetapkan,"jelasnya.
Risal menjelaskan, kasus ini sudah menemui titik terang apalagi hasil dari PPATK sudah dikeluarkan dan berdasarkan itu terjadi mark up harga satuan pengadaan barang." Kita sudah dapatkan titik terang apalagi hasil dari PPATK,"jelas Risal.
Ia mengatakan, kasus pengadaan Alkes RSUD Andi Makkasau ini diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 10 miliar yang harganya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) penganggaran di 2015.
Tindak lanjut kasus ini akan dilakukan pada awal Juni nanti khususnya penetapan para tersangka setelah adanya hasil penyidikan dari jaksa. "Kita dalami kasusnya awal tahun ini apalagi alat buktinya sudah lengkap,"jelasnya.
Risal menjelaskan, dalam kasus ini sudah diperiksa sejumlah saksi, PPK, ULP, dan rekanan untuk digali keterangan terkait aliran dana dan proses realisasi proyek melalui anggaran APBN 2014 lalu tersebut.
Dalam pengadaan barang dan jasa di rumah sakit tipe B Andi Makkasau yang selama ini menjadi rujukan sejumlah daerah kabupaten/kota utara Sulsel ini dianggarkan sebesar 19, 8 miliar rupiah dalam sejumlah item alat