Tahun Baru 2016
Jelang Tahun Baru, Polretabes Makassar Imbau Warga Tak Nyalakan Petasan
"Petasan tidak dibolehkan diperjualbelikan ataupun dinyalahkan"
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Kepolisian Resort Kota Besar Makassar menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menyalakan atau menjual petasan pada perayaan tahun baru.
Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Kepolisian Resort Kota Besar Makassar, AKBP Azis, mengatakan, pihaknya akan menindak tegas bagi siapapun yang menggunakan apalagi menjual petasan.
"Petasan tidak dibolehkan diperjualbelikan ataupun dinyalahkan, kecuali kembang api. Itupun dilihat dari ukuranya," kata Azis kepada Tribun.
Menurut Azis, jika himbauan itu tidak dihiraukan, maka Kepolisian Resor Kota Besar Makassar tidak segan segan akan menindak sesuai aturan yang berlaku.
"Jika ada ditemukan yang menjual atau menggunakan tolong laporkan," sebutnya.
Petasan dilarang diperjual belikan, sebab kata Azis petasan berbahaya baik diri sendiri ataupun orang lain. Disisi lain, petasan juga sudah pernah memakan korban .
Sejauh ini, Azis mengaku belum menemukan penjualan serta menyalahkan petasan jelang pergantian tahun baru 2016. Hal itu juga dibuktikan, pada malam natal tidak ada satupun didegar bunyi ledakan petasan di kota daeng ini.
Untuk mengantisipasi peredaran petasan di Masyarakat, Kepolisian Resort Kota Besar Makassar bakal melakukan patroli disepanjang jalan dan razia di toko toko. (*)