Pilkada Gowa
VIDEO: Saksi 1 dan 4 Tolak Teken Hasil Rekapitulas Pilkada Gowa
Dua saksi dari paslon 1 Wattunnami dan 4 PastikanMI, menolak menandatangani hasil rekap tersebut.
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Wa Ode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Hasil rekapitulasi suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gowa, di Aula Kantor KPUD Gowa, dimenangkan paslon Adnan Purichta IYL - Abdul Rauf Mallagani (AdnanKio), Kamis (17/12/2015).
Sayangnya, dua saksi dari paslon 1 Wattunnami dan 4 PastikanMI, menolak menandatangani hasil rekap tersebut.
Saksi PastikanMI, Muh Ridwan Gading, mengatakan, menerima hasil rekap, namun menolak proses pilkada Gowa.
Sama halnya dengan saksi Wattunnami, Abdul Rahman, yang akan menempuh jalur hukum terkait hasil tersebut.
Ini yang menjadi alasan penolakan hasil rekapitulasi mereka. Berikut videonya. (*)