Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Horee, Larangan Go-Ojek Dibatalkan

hingga saat ini belum ada solusi antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik

Editor: Ilham Arsyam
TRIBUN TIMUR/HASRUL
Salah satu driver GO-JEK, Abdul Hakim (49), bercerita bahwa dirinya baru empat hari menjadi driver GO-JEK sudah berpenghasilan Rp 500.000 rupiah. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Meskipun dianggap ilegal, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mempersilakan ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi tetap beroperasi.

Hal ini karena hingga saat ini belum ada solusi terhadap kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai.

"Ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak," kata Kepala

Pusat Komunikasi Publik Kemenhub, JA Barata, Jumat (18/12/2015).

Meski demikian, jelasnya, sesuai UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan Raya, kendaraan roda dua tidak dimaksudkan untuk angkutan publik

Kesenjangan itulah yang selama ini diisi oleh ojek, dan beberapa waktu terakhir oleh layanan transportasi berbasis aplikasi seperti Go-Jek, Grabbike dan lainnya.
"Terkait dengan aspek keselamatan di jalan raya yang menjadi perhatian utama pemerintah," ujarnya.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved