Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Eksekusi Mati Amir Aco, Kejari Makassar Masih Tunggu Putusan MA

Pasalnya , belum mendapatkan salinan putusan dari MA terkait upaya banding yang diajukan terpidana tersebut.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
zoom-inlihat foto Eksekusi Mati Amir Aco, Kejari Makassar Masih Tunggu Putusan MA
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Terdakwa, Amiruddin bin Amin alias Amir Aco menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri, Jl Kartini, Makassar, Sulsel, Selasa (11/8/2015). Dalam sidang putusan tersebut Amir Aco divonis mati oleh Hakim karena tertangkap memiliki 1,2 kilogram sabu senilai Rp 2,5 miliar dan 4.188 butir pil ekstasi senilai Rp 1,5 miliar. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Kejaksaan Negeri Makassar masih belum memastikan proses eksekusi mati terhadap terpidana mati Amir Aco. Pasalnya , belum mendapatkan salinan putusan dari MA terkait upaya banding yang diajukan terpidana tersebut.

"Kita masih menunggu proses hukumnya, karena dia mengajukan upaya hukum,"kata Kepala Kejari Makassar Dedy Suwardi, Selasa (15/12/2015)

Aco mengajukan Kasasi ke MA setelah adanya putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar. Pasalnya Hakim PT yang dipimpin Hakim Iksan didampingi Hari Sasangka, dan Frim Fahrul Razi sepakat dengan vonis mati terhadap terpidana Aco atas kasus tindak pidana narkotika.

Putusan menguatkan itu mulai sejak enam oktober 2015 setelah putusan vonis mati di Pengadilan Negeri Makassar. Berkas putusan itu telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Makassar

Kesepakatan PT atas vonis mati ini, karena Amir dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dia melanggar pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Terdakwa dinilai telah menjadi perantara dengan menyimpan, menggunakan, dan menyalurkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi satu kilogram"sebutnya.

Hakim menilai vonis hukuman mati yang dikenakan kepada Amir sudah sesuai dengan perbuatan. Apalagi kejadian itu bukan baru kali ini, tetapi sudah berulang kali dilakukan. Bahkan terdakwa sudah tiga kali divonis bersalah di Kalimantan dalam kasus yang sama masing-masing, 3 tahun, 3 tahun, dan 20 tahun bui.

Hukuman penjara yang dikenakan terdakwa dianggap tidak memberikan efek jera. Terlebih terdakwa pernah melarikan diri dari lembaga pemasyarakatan di Balikpapan. Perbuatan terdakwa juga mengancam nyawa jutaan manusia akibat bahaya penggunaan narkotika

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved