Pilkada Maros
KPU Maros Jadwalkan Rekapitulasi Suara Selesai Pada 16 Desember
Setelah itu KPU masuk ketahapan selanjutnya, penetapan hasil Pilkada, jika tidak ada gugatan.
Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - KPU menjadwalkan, proses tahapan rekapitulasi perolehan suara pada Pilkada Maros dirampungkan pada tanggal 16 hingga 18, Desember mendatang. Setelah itu KPU masuk ketahapan selanjutnya, penetapan hasil Pilkada, jika tidak ada gugatan.
"Sesuai aturan, setelah tahapan rekapitulasi selesai. Ada waktu tiga hari kepada paslon yang keberatan untuk melakukan upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi sampai ada putusan," ujar Ketua KPU Maros, Ali Hasan, Minggu (13/12/2015).
Namun jika tidak ada paslon yang melayangkan gugatan, maka KPU akan masuk ketahapan penetapan paslon sebagai pemenang Pilkada.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, paslon Hatta Rahman dan Harmil Mattotorang (Hatita) berada diposisi puncak dengan perolehan suara 107.204 atau 67,71 persen.
Paslon Husain Rasul - Sudirman (Hadir) dengan perolehan suara 46.885 atau 29,61 persen. Sementara posisi terakhir yakni Imran Yusuf - Said Patombongi (Iman) yang hanya memperoleh 4229 suara atau 2,67 persen.
Sementara untuk data partisipasi jumlah pemilih mencapai 159.280 suara atau setara dengan 61,51 persen dari total DPT yang berjumlah 258.953 suara.
Persentasi tersebut jauh lebih menurun dibandingkan Pilkada tahun 2010 lalu yang mencapai 70 persen lebih.