DKPP Vonis Bebas Panwas Maros
Hal itu berdasarkan hasil sidang kode etik DKPP via telekonfensi di kantor Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar.
Penulis: Mahyuddin | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mahyuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) meloloskan Panwas Maros dari jeratan sanksi pelanggaran pemilu. Hal itu berdasarkan hasil sidang kode etik DKPP via telekonfensi di kantor Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar.
Pada persidangan tersebut, Majelis DKPP Endan Widatiningtyas mengungkapkan, laporan pengaduan juru bicara paslon Maros Imran Yusuf-Said Patombongi , Muh Fajrin Yusuf, terhadap Panwas Maros tidak dapat dilanjutkan karena Panwas Maros tidak terbukti melakukan pelanggaran pemilu.
"Seluruh Komisioner Panwas Maros direhabilitasi nama baiknya dan tetap melanjutkan tugasnya sebagai pengawas pemilu," ujar Endan sembari mengetok palu tiga kali.
Fajrin mengatakan, pihaknya menerima apa yang diputuskan oleh DKPP pada sidang kode etik, menurut dia putusan tersebut memberikan kejelasan hukum atas pelanggaran pemilu.
"Sejauh ini kita sudah melakukan sesuai dengan aturan yang ada. Meski aduan kami tidak dilanjutkan lagi, setidaknya kami telah mendapatkan informasi dan kejelasan terhadap putusan tersebut," kata Fajrin, Jumat (4/12/2015).
Ketua Panwas Maros, Haruna Yusuf bernafas lega. Ia menilai aduan yang ditujukan keoda Panwas merupakan bukti demokrasi di Indonesia.
"Kami mengapresiasi aduan tersebut. kami anggap itu suatu bentuk perubahan untuk memperbaiki kekurangan kami sebagai penyelenggara," kata Haruna.
Panwaslu Maros dilaporkan ke DKPP karena dianggap telah mengabaikan laporan pencemaran nama baik pasangan Imran Yusuf - Said Patombongi oleh juru bicara pasangan Husain Rasul - Sudirman Sirajuddin Akbar Endra.
Beberapa waktu lalu, Akbar Endra mengumbar di media bahwa Paslon Iman, tagline Imran Yusuf -Said Patombongi hanya menjadi boneka di Pilkada Maros
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/tribun-timurcom-large_20150428_150258.jpg)