Polisi Pukul Wartawan di Sopppeng
Jurnalis Pangkep Desak Polda Sulselbar Pecat Oknum Polisi Pemukul Wartawan
Oknum anggota Polsek Lilirilaumemukul wartawan Sindo, Jumardin Nurdin dan watawan Tribu Timur
Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Aliansi Pewarta Pangkep (APP), mengutuk oknum anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Lilirilau, Resort Polres Soppeng, Aiptu Andi Sedike memukul wartawan Sindo, Jumardin Nurdin dan watawan Tribun Timur Makassar, Rabu (2/12/2015).
Jurnalis Pangkep menilai perbuatan oknum polisi terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalstiknya telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sekjend APP, Udin mengatakan, berdasarkab hal itu, APP mendesak pimpinan Polri di Jakarta dan Polda Sulawesi Selatan Barat (Sulselbar) untuk memecat oknum tersebut.
Pimpinan Polri harus cepat mengusut tuntas kasus kekerasan tersebut, dan para pelaku pemukulan terhadap dua wartawan diadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami mengecam tindakan anarkisme yang dilakukan oknum polisi kepada dua wartawan di Soppeng. Ini perbuatan keji," katanya, Kamis (3/12/2015).
Polisi harusnya memberikan perlindungan kepada para jurnalis saat menjalankan tugas di lapangan, apalagi saat meliput aksi kampanye.
Apalagi perlindungan terhadap pers juga diamanatkan dalam undang-undang yang mestinya diterapkan oleh para polisi di manapun, termasuk di Soppeng.
"Polisi tugasnya melindungi dan mengayomi. Bukan sebaliknya membabi buta dan memukul rekan-rekan wartawan yang sedang melaksanakan tugas," katanya. (*)