Eksekusi Mati Bandar Narkoba Amir Aco Menunggu Putusan Kasasi
Upaya Kejaksaan Negeri Makassar mengekseskusi mati terhadap bandar narkoba Amir Aco masih terkendala Kasasi.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR, MAKASSAR - Upaya Kejaksaan Negeri Makassar mengekseskusi mati terhadap bandar narkoba Amir Aco masih terkendala Kasasi.
Untuk proses eksekusi, kejaksaan masih menunggu seluruh proses hukum yang menjadi hak terpidana. "Kita masih menunggu proses hukumnya, karena yang bersangkutan masih kasasi," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Makassar, Zulkarnain A Lopa kepada Tribun, Minggu (29/11/2015).
Amir Aco mengajukan Kasasi ke MA setelah adanya putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar.
Pasalnya Hakim PT yang dipimpin hakim Iksan serta didampingi Hari Sasangka dan Frim Fahrul Razi sepakat dengan vonis mati terhadap terpidana Aco atas kasus tindak pidana narkotika.
Putusan menguatkan itu mulai sejak 6 Oktober 2015, setelah putusan vonis mati di Pengadilan Negeri Makassar. Berkas putusan itu telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Makassar
Kesepakatan PT atas vonis mati ini, karena Amir dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dia melanggar pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Terdakwa dinilai telah menjadi perantara dengan menyimpan, menggunakan, dan menyalurkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi satu kilogram," sebutnya
Hakim menilai vonis hukuman mati yang dikenakan kepada Amir sudah sesuai dengan perbuatan. Apalagi kejadian itu bukan baru kali ini, tetapi sudah berulang kali dilakukan. Bahkan terdakwa sudah tiga kali divonis bersalah di Kalimantan dalam kasus yang sama masing-masing, 3 tahun, 3 tahun, dan 20 tahun bui.
Hukuman penjara yang dikenakan terdakwa dianggap tidak memberikan efek jera. Terlebih terdakwa pernah melarikan diri dari lembaga pemasyarakatan di Balikpapan. Perbuatan terdakwa juga mengancam nyawa jutaan manusia akibat bahaya penggunaan narkotika.(*)