Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lokakarya PTNBH IKA Unhas

Ini Kata Rektor Unhas Tentang Komersialisasi Pendidikan

PTNBH sudah diatur dalam PP No.26 tahun 2015 dan harus dilaksanakan.

Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/FAHRIZAL SYAM
Rekror Unhas Prof Dwia Arie Tina saat Lokakarya IKA Unhas, Sabtu (28/11/2015), di Best Western Hotel, Jl Bontolempangan Makassar. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seringnya mahasiswa menuntut universitas yang dianggap melakukan komersialisasi pendidikan, dianggapi oleh Rektor Unhas, Dwia Aries Tina Palubuhu.

"Sebenarnya ini ada perbedaan persepsi, mahasiswa yang bilang kita melakukan komersialisasi pendikan itu gak ketemu sama logikanya mereka," katanya saat ditemui di acara Lokakarya IKA Alumni Unhas, sabtu (28/11/2015) di Best Western Hotel, Makassar.

Mantan Wakil Rektor IV Unhas ini mengatakan, mahasiswa selama ini berpikir kalau universitas seenaknya mengelola keuangan sendiri dalam statusnya sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), padahal PTNBH sudah diatur dalam PP No.26 tahun 2015 dan harus dilaksanakan.

"Ini kan semua sudah ada aturannya dari pemerintah, Kemenristekdikti. Di situ sudah diatur sumber-sumber keuangannya, ada yang SPP dan Non SPP. Non SPP itu harus lebih besar dari SPP, jadi ini bukan Komersialisasi" ungkapnya.

Dwia menambahkan, sumber keuangan Universitas nantinya tak hanya berasal dari SPP mahasiswa melainkan juga dari hasil Kerjasama, Inovasi, dan Penelitian-penelitian dari universitas.

"Nantinya kita juga akan melibatkan mahasiswa dalam perencanaan pengelolaan keuangan sebagai pengawas, jadi kalau ada yang tidak disetujui, silahkan disampaikan," ujarnya.

Ikatan Alumni Unhas Jabodetabek menggelar Lokakarya guna membahas kesiapan Unhas dalam menyongsong PTNBH dan menghadirkan narasumber dari Kemenristekdikti. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved