Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Iuran Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Dikaji Tiga Tahun Sekali

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar Rasidin mengatakan iuran ini tetap sejak dikeluarkannya peraturan dan akan dikaji kembali setiap tiga tahu

Penulis: Sakinah Sudin | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/SAKINAH SUDIN
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar Rasidin 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Sakinah Sudin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Manajemen Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Makassar menjelaskan tidak ada kenaikan iuran untuk program Jaminan Pensiun (JP).

Sejak resmi diluncurkan Juli lalu, iuran sebesar 3 persen. Masing-masing 2 persen dibayarkan pemberi kerja (perusahaan), sementara 1 persen dari pekerja.

Manfaat iuran pensiun tersebut baru bisa ditarik setelah 15 tahun dengan nilai 40 persen dari rata-rata upah yang didapat. Jika peserta meninggal dunia, hasilnya dialihkan kepada ahli waris, yaitu istri, dengan nilai 70 persen dari manfaat pasti yang seharusnya diterima.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar Rasidin mengatakan iuran ini tetap sejak dikeluarkannya peraturan dan akan dikaji kembali setiap tiga tahun sekali.

"Jadi tahun depan tidak akan ada kenaikan," ujarnyabpada Round Table Discussion (RTD) bertajuk Telaah Pemenuhan Hak Publik dalam Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan di Ruang Pertemuan Kantor Bursa Pengetahuan Kawasan Timur Indonesia (BaKTI) Jl HA Mappanyukki No.32, Makassar, Provinsi Suslel, Rabu (25/11/2015).

Diskusi digelar Pengurus Daerah (Pengda) Perhimpunan Jurnalis Indonesia Sulawesi Selatan (PJI Sulsel).

"Memang awalnya pemerintah mengingkan 8 persen, 5 persen dari pemberi kerja dan 3 persen dari pekerja. Namun, hasil pembicaraan dengan beberapa pihak terkait, salah satunya Apindo, maka dipilih jalan tengah yaitu 3 persen," imbuhnya.

"Namun, besaran iuran ini akan terus dikaji, sesuai kemampuan dan kemajuan perusahaan Indonesia. Hal ini untuk kemaslahatan para pekerja juga," imbuhnya.

Pasalnya, kata dia, iuran JP sebesar 3 persen tersebut masih sangat kecil dibanding negara lain. Sebut saja Korea di angka 9 persen dan Jepang 16,80 persen. Iuran terbesar di negara Italia di angka 33 persen. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved