Polisi Lengkapi Berkas Tiga Tersangka Gerobak Jilid II
Kasus gerobak jilid dua ini sendiri diproses karena tidak sesuai petunjuk teknis (juknis) karena pengatur pembagian gerobak tidak berbadan hukum.
Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE-Pihak Kepolisian Resort Parepare sementara melengkapi proses tiga orang tersangka kasus gerobak jilid diantaranya, Amran Ambar, Suaib, dan Ghazali alias John.
"Kita sementara melengkapi berka para tersangka yang sudah ditetapkan ini,"kata Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Nugraha Pamungkas, Minggu (22/11/2015).
Ia menuturkan, setelah berkasnya rampung maka akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.
"Kita lengkapi berkasnya dulu kemudian dilimpahkan ke kejaksaan,"ujarnya.
Di antara tiga tersangka yang ditetapkan, Amran Ambar yang matan Kadis Perindakop dan sekarang mejabat Kadisdukcapil Kota Parepare sudah ditetapkan dalam dua kasus gerobak yakni tahun anggaran 2012 dan 2013.
Kasus gerobak jilid dua ini sendiri diproses karena tidak sesuai petunjuk teknis (juknis) karena pengatur pembagian gerobak tidak berbadan hukum.
"Tidak sesuai juknis dalam realisasi proyeknya,"jelaa Nugraha.
Ia mengatakan pengadaa gerobak sendiri sebanyak 50 unit dan total anggaran 375 juta. Gerobak tersebut hingga saat ini tida dibagikan karena pengakuan salah satu tersangka, Ghasali bahwa barangnya rusak diterjang puting beliung.
Sebelumnya, selain mengambil keterangan dari penanggungjawab pengadaan gerobak tersebut, pihak kepolisian memeriksa secara marathon 50 penerima gerobak yang sudah terdaftar